KPK Lanjutkan Penggeledahan di Lingkungan Pemkot Batu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga beranjak dari Kota Batu. Kali ini giliran Kantor Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat yang jadi sasaran penggeledahan. Sejumlah dokumen pun disita dari lokasi tersebut, paada Selasa 12 Januari 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, pada periode 2011-2017.
"Tim penyidik KPK mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Batu, untuk melakukan kegiatan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa 12 Januari 2021.
Diketahui, KPK mulai melakukan penggeledahan di sejumlah instansi Pemkot Batu, sejak Rabu, 6 Januari 2021 lalu. Total terdapat 11 kantor dinas yang digeledah KPK. Termasuk di antaranya ruang kerja Walikota Batu Dewanti Rumpoko.
Penggeledahan pertama menyasar tiga lokasi yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kota Batu. Berlanjut tiga kantor dinas lain, yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu, pada Kamis 7 Januari 2021.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut. Saksi Moh Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah, terkait dugaan pemberian sejumlah uang, agar bisa mendapatkan proyek di Pemerintah Kota Batu.
KPK juga meminta keterangan dari Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko, terkait dugaan perantara untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Batu.
Sebagai informasi, pada 2017, penyidik KPK menjerat Walikota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima. (Ant)
Advertisement