KPK Kembalikan Uang Rp1,6 Triliun pada Negara
KPK telah memulihkan aset dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp1,69 triliun dari 2014 sampai awal Maret 2019.
"Ditotal dari 2014 sampai awal Maret 2019 ini, maka total Rp1,69 triliun telah dikembalikan menjadi milik negara baik berasal dari denda, uang pengganti, dan barang rampasan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.
Lebih lanjut, dia menyatakan, pada 2019 saja sekitar Rp110 miliar dapat dihitung sebagai asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan perkara korupsi dan TPPU oleh KPK.
KPK pun, hari ini juga telah menyerahkan menyerahkan satu unit tanah dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak.
Tanah dan bangunan itu merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dan cuci uangnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Adapun tanah dan bangunan itu bernilai sekitar Rp764,5 juta dengan rincian luas tanah 305 meter persegi dan luas bangunan 133 meter persegi.
Berikut hasil capaian pemulihan aset oleh KPK dari 2014-2019.
Tahun 2014 total aset yang dipulihkan senilai Rp107,063 miliar
Tahun 2015 total aset yang dipulihkan senilai Rp193,882 miliar
Tahun 2016 total aset yang dipulihkan senilai Rp335,971 miliar
Tahun 2017 total aset yang dipulihkan senilai Rp342,826 miliar
Tahun 2018 total aset yang dipulihkan senilai Rp600,251 miliar
Tahun 2019 (sampai awal Maret) total aset yang dipulihkan senilai Rp110,238 miliar.(ant)
Advertisement