KPK Kembali Periksa Komisaris Bank Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Budi Setiawan, Komisaris Bank Jatim yang mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.
Budi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain Budi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Supriyono, yakni Kabid Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur Toni Indrayanto.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Budi pada Jumat 19 Juli. Saat itu, KPK mengklarifikasi Budi soal bukti-bukti hasil penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya terutama terkait proses penganggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jatim yang dialokasikan ke Tulungagung.
Diketahui, KPK telah menggeledah rumah Budi di Surabaya pada Kamis 11 Juli dan menyita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. (an/ar)