KPK Kembali Periksa Idrus Marham di Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Menteri Sosial Idrus Marham, hari ini, Rabu 15 Agustus 2018 akan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Idrus akan diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Idrus sendiri sudah tiga kali ini diperiksa. KPK menduga Idrus mengetahui aliran dana kasus ini, apalagi Eni adalah bekas anak buahnya di partai golkar. Eni sendiri ditangkap juga saat berada di rumah Idrus Marham. (man)
Advertisement