KPK Kembali Panggil Politisi Demokrat Terkait Kasus Bupati PPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Kader partai berlambang bintang mercy itu akan diminta keterangannya terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Andi Arief (Swasta/Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 9 Mei 2022.
Andi Arief sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin, 11 April 2022 lalu. Dia mengaku ditelisik tim penyidik KPK terkait mekanisme musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat.
Politikus Partai Demokrat ini mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud yang juga kader Partai Demokrat. Dia pun mengklaim, jabatannya di Demokrat tidak berurusan dengan Musda.
"Nggak (pernah komunikasi dengan Abdul Gafur Mas’ud) mekanismenya saja, soal mekanisme Musda. Apakah Bappilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain, Bappilu nggak ada urusan sama Musda," ujar Andi Arief, Senin, 11 April lalu.
Dalam kasusnya, KPK mentersangkakan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Lembaga antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; pihak swasta Achmad Zuhdi.