KPK Kembali Panggil Eks Presdir Lippo Cikarang
Setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta pada 9 Juli 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).
Pemanggilan tersebut terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap BTO, wiraswasta sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 28 Oktober 2019.
Sebelumnya, Bartholomeus sempat menjalani pemeriksaan pertama oleh KPK pada 8 Agustus 2019. Namun saat itu, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Kala itu, usai diperiksa Bartholomeus membantah telah memberikan suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
"Mengenai yang teman-teman media ada pemberitaan Rp10,5 miliar. Sebetulnya waktu saya masih jadi saksi juga itu sudah saya bantah dalam sidang," kata dia usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2019 lalu. Sedangkan untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak 30 Agustus 2019 lalu.
Tersangka Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp 900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2), mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya, mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.