KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina
Setelah menepis kabar hoax yang menyebut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata kembali memanggil Nicke untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang dua saksi dalam kasus PLTU Riau-1 untuk tersangka EMS dan IM, yaitu Nicke Widyawati dan Samin Tan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK sedianya memanggil Nicke pada Senin, 3 September kemarin. Namun saat itu Nicke berhalangan hadir karena ada jadwal rapat pemegang saham. "Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," ungkap Febri.
KPK akan mengkonfirmasi Nicke terkait proses perencanaan pembangunan hingga rencana kerja sama yang terjadi dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah membantah telah menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Bantahan ini menanggapi sebuah berita di sebuah situs online yang menamakan diri mirip dengan KPK, yaitu KPK-online.com.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, tidak pernah diwawancara oleh pihak KPK-online.com mengenai pemberitaan tersebut. "Kami tegaskan, juru bicara KPK tidak pernah diwawancarai oleh pihak-pihak yang mengaku dari pengelola website tersebut," ungkapnya pada awak media, Sabtu 8 September 2018. (amr)