KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di DPRD Jatim
Surabaya: Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim, di Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (7/6).
Setelah sehari sebelumnya KPK secara resmi menetapkan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochamad Basuki, tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran dan revisi perda di Provinsi Jatim.
Penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan yang ada di lantai 1 pada gedung wakil rakyat tersebut. Proses penggeledahan sendiri mendapat pengawalan ketat dari anggota Brimob Polda Jatim. Para awak media tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar proses penggeledahan.
Informasinya, penggeledahan sendiri dimulai sejak tadi pagi dan hingga sekarang masih berlangsung. Diduga kuat penggeledahan berkaitan dengan kasus yang menyeret Ketua Komisi B itu.
Seperti diberitakan, penyidik KPK menyegel ruangan Ketua Komisi B DPRD Jatim pada Senin (5/6). Kemudian KPK mengamankan 7 orang, dan 6 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang dilepas karena tidak terbukti.
Keenam orang itu adalah Ketua Komisi B Mochamad Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Provinsi Jatim Rohayati, dua staf DPRD Jatim Santoso dan Rahman, serta PNS Anang Basuki Rahmat. (frd)