Rawan Penyimpangan, KPK Kawal Anggaran Rp405 T Darurat Corona
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan membantu pemerintah mengawasi penggunaan anggaran untuk mengatasi pandemi Virus Corona.
Seperti diketahui, pemerinrah mengalokasikan anggaran untuk mengatasi wabah Covid-19 ini sebesar Rp405 triliun.
Alokasi anggaran tersebut disiapkan untuk empat sektor, yakni bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif perpajakan, dan program pemulihan ekonomi.
Untuk mengawal anggaran tersebut agar tidak terjadi penyimpangan dan keraguan dalam penggunaanya KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020.
SE tersebut akan mengatur pencegahan korupsi terkait penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa (PBJ) untuk percepatan penanganan Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.
"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi," kata Firli dalam siaran pers, Kamis 2 April 2020.
Menurut Firli, SE itu dirasa perlu untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana.
Padahal, kondisi saat ini adalah darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.
“Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” kata Pati Polri tersebut.
Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di dalam Surat Edaran tersebut di antaranya agar pelaksanaan PBJ selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Ketua KPK mengingatkan, korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19, dapat dikenakan hukuman mati.
"Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat 27 Maret 2020.
Firli mengatakan, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI yang mengawasi percepatan pengadaan barang untuk penanganan Virus Corona.