KPK Kaji Pasal Hukuman Mati Pelaku Suap SPAM Daerah Bencana
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan, KPK akan mempelajari penerapan pasal hukuman mati kepada para pelaku kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Sebab salah satu proyek yang dikorupsi berada di daerah bencana.
"Bagaimana ini bisa dikorupsi bahkan ada di daerah yang masih bencana, kita lihat dulu. Apakah masuk kategori pasal 2 (UU Pemberantasan Tipikor) yang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu kalau menurut penjelasan pasal 2, itu kan memang bisa dihukum mati, kalau korupsi yang menyengsarakan orang banyak. Nanti kita pelajari dulu, kita belum bisa putuskan ke sana, nanti kalau itu kalau relevan itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 30 Desember 2018.
Dalam pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, disebutkan:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Sementara itu untuk kasus suap proyek SPAM yang diduga dilakukan pejabat PUPR, salah satunya terkait pengadaan pipa HDPE di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Wilayah tersebut merupakan lokasi bencana gempa dan tsunami beberapa waktu lalu.
"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami," kata Saut.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1 sebagai tersangka penerima. Kemudian, Budi Suharto, Dirut PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP sebagai tersangka pemberi.
Mentri PUPR Baduki Hadimulyono merasa terpukuk dengan kejadian ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK, pihaknya tidak akan mencampuri. (asm)