Walikota Malang Diperiksa KPK
Jakarta: Selain anggota DPRD Kota Malang dan sejumlah saksi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Walikota Malang, M Anton.
Anton tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.52 WIB, Senin (14/8), didampingi seorang ajudan ia datang langsung menghampiri meja resepsionis. Tak lama, Anton duduk menunggu giliran pemeriksaan.
"Saksi Mochamad Anton diperiksa atas tersangka MAW," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Selain itu, KPK hari ini juga akan memeriksa Mochamad Anton sebagai saksi kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2015 yang menyeret Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono.
Pagi ini, Arif sempat mendatangi Mapolresta Malang, namun hanya 15 menit, tepatnya pukul 10.20 WIB hingga 10.35 WIB. Moch Arief Wicaksono terlihat keluar dengan didampingi kuasa hukumnya, untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
"Kami akan ikuti proses hukum yang berlaku," katanya, di Kota Malang.
Sebelumnya, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.
Arief juga dituding menerima suap Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman dalam pembangunan Jembatan Kedung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015 lalu. (kuy)