KPK Imbau Khofifah Bisa Hadir di Persidangan Haris
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dapat hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
"Kalau saya baca pernyataan Bu Khofifah di beberapa media kan sudah 'confirm' besok akan hadir ya. Itu itu lebih baik saya kira, karena persidangan terbuka untuk umum. Jadi publik juga bisa melihat ketika tidak ada kendala untuk hadir maka tentu saja saksi wajib untuk hadir di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.
Khofifah akan dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Karena ada beberapa informasi dan yang perlu kita ketahui bersama. Jaksa Penuntut Umum juga perlu mendalami lebih lanjut terkait fakta-fakta sebelumnya yang sudah ada. Bagaimana proses ketika nama Haris muncul, nama Muafaq muncul. Bagi saksi-saksi yang relevan itu kan perlu kami dalami," kata Febri.
Sebelumnya, Khofifah sudah dua kali tidak menghadiri panggilan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada panggilan pertama Rabu (19/6), Khofifah tidak hadir lantaran mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Tbk atau Bank Jatim, kemudian meninjau tempat pengelolaan limbah kertas di Desa Bangun, Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya pada panggilan kedua Rabu (26/6), Khofifah tidak hadir karena mengurusi rangkaian prosesi pernikahan putrinya.
Selain prosesi persiapan pernikahan anak sulungnya, mantan Menteri Sosial itu juga memiliki agenda peluncuran logo dan maskot Pekan Olahraga Provinsi VI/2019 di Grahadi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku Khofifah pernah merekomendasikan nama Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim).
"Seingat saya saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan ke saya bahwa Haris itu mendapatkan semacam rekomendasi, bahasanya lupa. Tapi pejabat daerah, Gubernur Jatim memberikan apresiasi terhadap Haris, namun itu sebatas saran," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Lukman menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta. (ant/wit)
Advertisement