KPK Harap Hakim Praperadilan Novanto Bersikap Adil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan hakim tunggal Kusno dapat bersikap adil dalam memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi proyek KTP elektronik.
"Harapan kami pengadilan dalam hal ini hakim tunggal bisa bersikap `fair`. Apa pun yang didalilkan oleh pemohon silakan tetapi kami seyakin-yakinnya penetapan tersangka sudah benar, sesuai prosedur, dan dapat dibuktikan nanti di pemeriksaan sidang perkara pokok," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Desember 2017.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
Sementara soal telah dilimpahkannya berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ia menyatakan bahwa tim biro hukum KPK tetap akan fokus menghadapi proses praperadilan itu.
"Kita harus bisa memahami dan juga mengerti prosedur pemeriksaan praperadilan dan perkara pokok dua hal yang berbeda, meskipun itu terkait satu sama lain. Kami prinsip praperadilan ini dilakukan untuk mengecek atau menguji bukti formal dan prosedur formalnya. Sementara untuk perkara pokok adalah membuktikan apakah bukti materil benar atau tidak," tuturnya.
Ia belum mengetahui soal jadwal sidang Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kemudian selanjutnya kami jujur saja tidak tahu jadwal yang ada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan siapa aja Majelis Hakimnya karena itu jadi otoritas pihak pengadilan dan kami hanya sifatnya menunggu pemberitahuan itu dari Jaksa Penuntut Umum," ucap Setiadi.
Sidang lanjutan praperadilan Novanto akan dilanjutkan pada Jumat (8/12) dengan agenda jawaban dari pihak KPK dan juga pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri.
Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. (ant)