KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bapedda Jatim?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Kepala Bappeda Jawa Timur, Zainal Abidin hari ini Jumat 9 Agustus 2019. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR).
"Sedang berlangsung geledah di rumah Zainal Abidin, Jalan Asem I, Surabaya yang bersangkutan adalah mantan Kepala Bappeda Jatim," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat 9 Agustus 2019.
KPK melakukan serangkaian kegiatan terkait kasus dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung. Selain penggeledahan, KPK juga melakukan rekonstruksi di kediaman mantan pejabat Bappeda Jawa Timur.
"Saat ini juga sedang rekonstruksi di rumah Budi Juniarto," kata Febri.
Pantauan tim Ngopibareng.id di lokasi Jalan Asem I sejak pukul 15.30 WIB, belum terlihat giat dari KPK. Ada belasan awak media yang sudah standby di depan salah satu rumah di Jalan Asem I yang diduga rumah Zainal Abidin.
Ketua RT setempat belum memberi keterangan apapun. Hal senada juga diucapkan warga yang ada di Jalan Asem I. Menurut mereka belum ada kegiatan dari KPK sejak siang tadi di komplek perumahan mereka.
"Gak ada rame-rame dari tadi, saya di teras dari tadi gak ada yang kayak penggerebekan gak ada," ucap salah satu warga Jalan Asem I yang tidak mau menyebutkan identitasnya.
Hingga pukul 18.00 WIB, belum ada tanda-tanda bakal dilakukan penggeledahan di rumah Zainal Abidin.
Diketahui, Zainal Abidin merupakan Kepala Bapedda Jatim periode 2011-2014. Diduga penggeledahan KPK di rumahnya terkait kasus korupsi Ketua DPRD Tulungagung.
Dalam perkara ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD-P. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap. (faq)