KPK Geledah Rumah Dua Saksi Setya Novanto
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Ada dua lokasi yang digeledah terkait kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto (SN) pada Senin (28/8) dan Rabu (30/8) lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Dua lokasi yang digeledah itu antara lain rumah saksi mantan Direktur Produksi Perum PNRI Yuniarto di kawasan Pulo Gadung Jakarta Timur dan rumah saksi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di kawasan Grogol Jakarta Barat.
"Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Ada dokumen-dokumen terkait KTP-e dan barang-barang elektronik. KPK akan mempelajari barang-barang bukti tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, dalam dakwaan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait perkara KTP-e disebutkan Perum PNRI dan PT Quadra Solution menerima masing-masing sejumlah Rp107,71 miliar dan Rp79 miliar terkait proyek senilai Rp5,95 triliun itu.
PT Quadra Solution sendiri merupakan anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-e.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(ant)