KPK Geledah Rumah Adik Istri Nurhadi di Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 26 Februari 2020 malam, menggeledah kediaman adik dari istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) di Surabaya, Jawa Timur.
Info sumber di lapangan menyebut tim penyidik KPK yang dijaga polisi bersenjata lengkap menggeledah rumah di Perumahan Pandugo I Jalan Penjaringan Timur PL-14 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Rungkut Kota Surabaya.
Rumah tersebut adalah rumah Subhan Nur Rachman yang dikenal sebagai adik kandung Tin Zuraidan.
"Malam ini masih melakukan penggeledahan di tempat lain, bergerak ke Surabaya. Di rumah adik dari istrinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mencari tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
Sebelumnya, penyidik KPK hari ini juga telah menggeledah kediaman ibu mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur. "Tadi di rumah mertuanya di Tulungagung, Memang informasi terakhir di Tulungagung tidak mendapatkan para DPO," kata Ali.
Namun, kata dia, dari hasil geledah di kediaman mertua Nurhadi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik. KPK juga sebelumnya menggeledah kantor advokat Rakhmat Santoso and Partner di Surabaya, Selasa, 25 Februari 2020.
Diketahui, Rakhmat Santoso and Partner adalah kantor advokat milik adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida. KPK pada 16 Desember 2019 menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Advertisement