KPK Geledah Ruang Menpora Imam Nahrawi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruangan di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dalam penggeledahan yang digelar Kamis 20 Desember 2018 itu, salah satu yang dilakukan penggeledahan adalah ruang Menpora Imam Nahrawi.
"Tadi ada penggeledahan termasuk di antaranya di ruang Menteri (Menpora)," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Selain ruangan Imam Nahrawi, beberapa ruangan yang sebelumnya juga disegel KPK kembali digeledah. "Ruangan menteri juga ruangan yang sebelumnya disegel digeledah lagi," kata Febri.
Sementara itu sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, peran yang dilakukan Menpora sangat signifikan dalam kasus ini. "Tapi saya belum bisa menyimpulkan. Indikasinya peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan," kata Saut, Rabu 19 Desember 2018 malam.
Sekadar diketahui dalam perkara gratifikasi dana hibah untuk KONI ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. KPK menduga ada komitmen fee sebesar Rp3,4 miliar dari alokasi dana hibah Rp 17,9 miliar untuk KONI. (man)