KPK Geledah 2 Kantor Dinas Pemprov Malut Soal Kasus TPPU Gubernur AGK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Provinsi Maluku Utara (Malut). KPK mencari bukti tambahan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Selasa 14 Mei 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan dua lokasi yang digeledah tersebut yakni, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Maluku Utara.
"Kami mengonfirmasi betul hari ini, Selasa, 14 Mei 2024, tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara," kata Ali seperti dikutip dari Antara, Selasa, 14 Mei 2024.
Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari dua lokasi tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung. "Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," ujarnya.
KPK sebelumnya kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Abdul Gani Kasuba kali ini ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Ali.
Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.
"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," kata Ali.
Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Keenam tersangka lainnya yakni, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
Kemudian, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Advertisement