KPK Gandeng Imigrasi Cekal Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menggandeng Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memburu tersangka kasus suap penetapan PAW Anggota DPR RI 2019-2024, Harus Masiku.
"Kita masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kita terus berupaya keras untuk menangkap. Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka," ujarnya di Jakarta, Minggu, 12 Januari 2020.
Diketahui, tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku saat ini menjadi buronan KPK. Lembaga antirasuah itu telah meminta Harun segera menyerahkan diri.
Kata Firli, kerja sama dengan Imigrasi terkait rencana KPK yang akan mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Harun Masiku.
"Pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi," katanya.
Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri ini memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dia juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.
"Kita bekerja dengan asas legalitas formal sesuai dengan ketentuan undang-undang, kita melakukan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan yang mengatur penyidikan. Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," katanya.
Advertisement