KPK Eksekusi Terpidana Saeful Bahri ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap bekas komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW, Saeful Bahri ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin, 6 Juli 2020 mengatakan pada Kamis, 2 Juli 2020 Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020.
"Atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata dia.
Terpidana Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan bekas Caleg PDIP Harun Masiku yang masih menjadi buronan memberikan suap kepada bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melalui perantara mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fredelina.
"Terpidana juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp150 juta dan pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada Rabu, 1 Juli 2020 oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Saeful divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan primair dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ant)