KPK Eksekusi 4 Penyuap Walikota Bekasi ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Lai Bui Min ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Lai Bui Min merupakan terpidana penyuap Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 6 Juli 2022.
Selain Lai Bui Min, KPK juga mengeksekusi tiga terpidana lain penyuap Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin. Mereka yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu Saifudin.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keempatnya terbukti menyuap Rahmat Effendi.
Atas perbuatannya, Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian Ali Amril dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya Suryadi Mulya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terakhir, Makhfud Saifudin diganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mereka terbukti menyuap Rahmat Effendi terkait sejumlah proyek di Bekasi. Beberapa proyek di antaranya terkait ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi dan pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.
Kemudian proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Rahmat Effendi sendiri saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.