KPK: Eks Pramugari Siwi Widi Diminta Kooperatif Jadi Saksi
Eks pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti terseret kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan. Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta). Transferan itu dilakukan oleh anak Wawan, Muhammad Fashar Kautsar.
Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.
Dalam kasus tersebut, Siwi Widi ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun sudah mengembalikan uang "haram" hasil korupsi.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan perkara yang sedang (dalam) tahap pemeriksaan di persidangan ini," jelas Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri melanjutkan, keterlibatan Siwi Widi yang telah mengembalikan uang terkait perkara yang diduga telah dinikmatinya tersebut sebagai suatu sikap kooperatif dengan penyidik. "KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," ujarnya.
Terkait status saksi Siwi Widi, Ali Fikri berharap kesediaannya untuk turut hadir memberikan keterangan di persidangan. Murut penilaian Ali Fikri, keterangan Siwi Widi nantinya akan membuat kejelasan perkara atas terdakwa Wawan.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," pungkasnya.
Advertisement