KPK Duga Bupati Kudus Terima Suap Bukan Kali Pertama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus ini sudah dilakukan Bupati Muhammad Tamzil sejak lama.
"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang terjadi saat ini, tetapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan jabatan kosong juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019.
Diketahui, KPK telah menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut terdiri dari unsur staf, ajudan bupati serta calon kepala dinas setempat.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sekitar Rp200 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus tersebut.
"Informasi-informasi untuk pengisian Jabatan itu tentu perlu kami dalami lebih lanjut nantinya baik dalam proses pemeriksaan hari ini ataupun dalam proses yang berikutnya," kata Febri.
Saat ini, KPK masih memeriksa secara intensif Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya pascaoperasi tangkap tangan (OTT).
"Dari sembilan orang itu, dua di antaranya termasuk kepala daerah itu kami bawa ke Polda Jawa Tengah, dan tujuh lainnya kami lakukan pemeriksaan di Polres Kudus. Jadi, proses pemeriksaan secara intensif sedang dilakukan hari ini. Rencana akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta besok pagi," ucap Febri.
Kasus hukum yang menjerat Bupati Tamzil ini ternyata bukan sekali saja. Sebelumnya ia juga pernah berurusan dengan hukum terkait kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana.
Dari kasus ini Bupati Tamzil dijatuhi pidana penjara selama 22 bulan dan denda sebesar Rp100 juta.
Peristiwa ini terjadi ketika Tamzil menjadi Bupati Kudus periode 2003-2008. Setelah keluar dari penjara, ia mencalonkan lagi dan terpilih di Pilbub 2018 bersama wakilnya, Hartopo.
Namun baru kurang lebih 1 tahun menjabat, Tamzil kembali berurusan dengan hukum. Kali ini ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga kasus suap jual beli jabatan. (wit/ant)