KPK Duga Ada Aliran Dana Rp10,2 M pada Kasus Korupsi di Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana sekitar Rp10,2 miliar pada sejumlah politikus dan penyelenggara negara terkait korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011.
Adapun pengadaan yang dimaksud, yakni peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Tahun 2011.
"Ada Rp5,04 miliar terkait dengan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Rp5,2 miliar dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Namun, Syarif tak merinci lebih jauh siapa saja politikus dan penyelenggara negara yang ikut diduga menerima aliran dana tersebut.
Diketahui, KPK baru saja menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri (USM) sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.
KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang. Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.
Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Lebih lanjut, Syarif menyatakan bahwa lembaganya akan berupaya sekuat tenaga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
"KPK akan berupaya sekuat tenaga untuk berupaya mengembalikan kerugian tersebut karena memang banyak yang di mark up dan banyak yang akhirnya di bagi-bagikan ke sejumlah pihak. Itu yang kami sedang upayakan," kata Syarif.
Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)