KPK Diminta Beberkan Nama Pengembali Uang E-EKTP
Jakarta: Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar 14 nama yang sudah mengembalikan uang dalam kasus dugaan suap proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Kami meminta KPK untuk membuka nama 14 orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi, demi tegaknya rasa keadilan dalam kasus tersebut,” kata Peneliti PUKAT, Hifdzil Alim dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/3/2017).
Pasalnya, KPK bisa dianggap transparan apabila mau membeberkan 14 nama tersebut. “Langkah membeberkan 14 nama yang telah mengembalikan uang korupsi KTP-e, dapat menutup celah bagi upaya pelemahan berkedok revisi undang-undang KPK,” papar dia.
Hifdzil berharap, lembaga antirasuah terus melanjutkan proses hukum suap e-KTP ini. Mengingat, jumlah kerugian negara dalam kasus ini sangatlah besar yakni hingga Rp 2,3 triliun.
Sebagai informasi, lembaga antirasuah ini sudah menerima pengembalian dana sekitar Rp30 miliar. Mereka yang mengembalikan merupakan pihak swasta hingga anggota DPR.
KPK sendiri sengaja tidak membeberkan nama-nama mereka yang mengembalikan dana. Sebab, akan berbahaya jika pengembali uang suap e-KTP disebutkan namanya dalam persidangan. Sebagai pihak yang mau bekerja sama, mereka biasanya yang lebih banyak memberikan penjelasan terkait skandal kasus korupsi tersebut. (frd)