KPK Datangi Rumah Warga Kota Malang, Dalami Kasus Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus gratifikasi Walikota Batu periode 2011-2017, yang saat itu dijabat oleh Eddy Rumpoko. Penyidik KPK mengendus Eddy Rumpoko pernah melakukan jual-beli transaksi tanah dengan salah seorang warga Kota Malang.
Salah seorang warga Kota Malang tersebut bernama Huge merupakan warga RT 5 RW 04, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Huge mengatakan memang pernah bertemu dengan Eddy Rumpoko, beberapa tahun yang lalu.
"Ya masalah lama, transaksi jual beli tanah tahun 2015 silam. Waktu ditanya saya jelaskan semuanya, apa adanya. Hubungan saya (dengan Eddy Rumpoko) ya hanya sebatas jual beli tanah," ujarnya, pada Jumat 15 Januari 2021.
Huge mengatakan ketika itu dirinya memang tidak bertemu secara langsung dengan Eddy Rumpoko. Sebab, saat itu ia menjual tanahnya melalui perantara pihak ketiga.
"Waktu jual itu pun saya melalui makelar, tahunya pas tanda tangan atas nama Pak Eddy Rumpoko. Lha saya gak pernah ketemu sama sekali," katanya.
Huge menjelaskan saat berada di rumahnya, penyidik KPK meminta dokumen bukti transaksi jual-beli tanah antara dirinya dengan Eddy Rumpoko.
"Tidak ada yang disita, hanya foto berkas dokumen bukti pembayaran. Tadi sudah tak kasihkan pada mereka," ujarnya.
Huge mengatakan dirinya siap mengikuti segala proses hukum terkait dengan kasus tersebut. Termasuk siap dimintai keterangan lebih lanjut terkait transaksi antara dirinya dengan Eddy Rumpoko.
"Besaran transaksi ratusan juta . Saya tadi juga komitmen bila ada keterangan tambahan bersedia menyampaikan apa adanya," katanya.
Sementara itu, Ketua RT 5, Blimbing, Kota Malang, Riyanto mengatakan, dirinya memang melihat ada dua rombongan mobil yang ditumpangi oleh penyidik KPK terparkir di depan rumah Huge.
"Informasinya masalah transaksi jual beli tanah pada tahun 2015, kasus lama. Tadi digeledah untuk mencari bukti-bukti dan foto dokumen. Di dalam tadi ada 4 petugas dan 1 petugas di luar rumah juga dikawal polisi. Itu saja yang saya ketahui," ujarnya.
Untuk diketahui, Eddy Rumpoko sendiri sudah ditangkap oleh KPK pada September 2017, lalu. Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
Saat ini KPK terus melakukan pengembangan terhadap kasusnya dengan menggeledah total sebanyak sembilan kantor OPD Pemkot Batu, ditambah dengan ruangan Walikota Batu, rumah dinas Walikota Batu, rumah eks staff pribadi Eddy Rumpoko dan rumah warga di Kota Malang.
Advertisement