KPK dan IDI Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar sejak 5 September 2022. Setelah mangkir dari jadwal pemeriksaan karena alasan sakit, akhirnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri menegaskan, Lukas Enembe menyatakan kesiapannya untuk bertemu KPK.
Ia akan menerima tim penyidik dan dokter KPK di kediaman pribadinya, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Kamis 3 November 2022 siang. Dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang akan mendampingi dokter KPK. Sebelumnya, tim gabungan itu telah tiba di Papua sejak Rabu kemarin. Mereka lantas berkoordinasi dengan Kapolda Papua.
"Saya akan dampingi saat tim KPK bertemu dengan Gubernur Enembe," sambung Kapolda Fakhiri.
Kehadiran tim KPK itu dalam rangka penyidikan perkara yang ditanganinya karena hukum tetap harus ditegakkan. Namun, di satu sisi harus melihat sisi kemanusiaannya. "Gubernur Enembe telah empat kali mengalami serangan stroke," ulas Kapolda Fakhiri.
Pemeriksaan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe, selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023, terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK sudah memanggil Lukas Enembe hingga menawarkan datang ke rumahnya di Papua pada 12 dan 25 September 2022, tetapi belum mendapatkan sambutan baik. Sementara itu, beberapa rekening diduga terkait Lukas Enembe senilai Rp71 miliar sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pengobatan Stroke Lukas Enembe Ditangani Dokter Singapura
Terhadap rencana pemeriksaan KPK ini, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menjelaskan, Lukas Enembe menghormati hukum dan siap diperiksa penyidik KPK. Meski begitu, THAGP berharap penyidik KPK mengedepankan HAM (hak asasi manusia) dan kemanusiaan dalam pemeriksaan ini, mengingat pria 55 tahun itu masih dalam keadaan sakit dan masih menjalani perawatan lanjutan dari tiga dokter spesialis (syaraf, ginjal dan jantung) dari Rumah Sakit (RS) Mount Elisabeth Singapura.
Perawatan pejabat kelahiran 27 Juli 1967 ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua. "Beliau masih berstatus Gubernur Papua," tegas Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Jayapura.
Sebelumnya, Lukas Enembe mengatakan, dokter mendiagnosa dirinya menderita masalah jantung. "Dokter Singapura yang temukan jantung saya kotor, bertahun-tahun sakit terus sampai dioperasi," ujar Lukas Enembe dengan terbata-bata layaknya pengidap stroke, saat berbincang dengan para wartawan di rumahnya, Sabtu 1 Oktober 2022.
Advertisement