KPK Dalami Pemberian Uang Direktur Krakatau Steel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi pemberian uang menggunakan sarana perbankan kepada seorang Direktur PT Krakatau Steel.
Dalam operasi tangkap tangan terhadap Direktur PT Krakatau Steel itu, KPK menduga pemberian uang dilakukan secara tunai dan melalui perbankan baik.
"Ada uang yang diamankan. Kita juga mendalami transaksi yang menggunakan sarana perbankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019.
KPK menduga sudah terjadi transaksi yang melibatkan kontraktor swasta. Transkasi tersebut menggunakan rupiah maupun dolar.
Febri mengatakan KPK belum bisa merinci berapa total uang yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Belum ada, sedang kami dalami juga indikasi transaksi, ada mekanisme yang digabungkan antara mekanisme "cash" dan perbankan," ungkap Febri.
Empat orang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Tangerang Selatan, Jumat (22/3). Selain Direktur PT Krakratu Steel, KPK juga turut mengamankan pegawai PT Krakatau Steel dan pihak swasta.
KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (ant)