KPK Dalami Dugaan Gratifikasi 100 Ribu Dolar Singapura ke MAKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan dugaan gratifikasi terhadap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
Dia pun telah melaporkan dan menyerahkan uang itu kepada lembaga antirasuah untuk diberikan ke negara.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Ali mengatakan, KPK akan segera memverifikasi dan menganalisis laporan yang dilakukan Boyamin.
Dia melanjutkan, KPK akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut kepada publik terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK," katanya.
Sebelumnya, Boyamin mengaku mendapatkan uang 100 ribu dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara Djoko Tjandra.
Dia mengungkapkan, beberapa orang telah memberikan dirinya nominal tersebut pada 21 September lalu.
Dia mengaku telah menolak pemberian itu. Namun, orang-orang tersebut justru menaruh uang tersebut ke dalam tas miliknya.
Boyamin berharap KPK bisa menerima uang tersebut dan mempergunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara pribadi, dia telah menanamkan diri untuk menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi.
Dia mengatakan, hal tersebut membuat dirinya tidak berhak untuk menerima uang yang diberikan itu.