KPK Cermati Laporan Andi Narogong Soal Ganjar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati fakta persidangan terkait Setya Novanto yang mendengar dari Andi Agustinus bahwa Ganjar Pranowo sudah mendapatkan jatah terkait proyek e-KTP.
"Tadi kami juga dengar fakta persidangan seperti itu. Tentu saja fakta persidangan perlu dicermati terlebih dahulu. Misalnya, dikatakan Setya Novanto mendengar dari Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dilapori pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa Wakil Ketua Komisi II saat itu Ganjar Pranowo sudah mendapatkan jatah 500 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP.
"Waktu Andi (Narogong) ke rumah saya itu, menyampaikan telah memberikan bantuan dana untuk teman-teman ke Komisi II dan banggar (Badan Anggaran), dan untuk Pak Ganjar sekitar bulan September 500 ribu dolar AS, itu disampaikan kepada saya," kata Setya Novanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Novanto terkait pertemuannya dengan Ganjar Pranowo di Bandara Ngurah Rai Bali sekitar tahun 2011-2012. Novanto dalam pertemuan itu menyampaikan "jangan galak-galak" dan "apakah sudah selesai" terkait dengan proyek e-KTP yang anggarannya sedang dibahas di Komisi II.
"Tentu kami harus lihat kesesuaian bukti satu dengan yang lainnya. Barulah kami bisa mendalami fakta-fakta persidangan tersebut," ucap Febri.
Lebih lanjut, Febri menyatakan jika memang Novanto ingin membuka peran pihak lain dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor dan juga dalam proses pemeriksaan dalam penyidikan kasus e-KTP akan sangat terbuka bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan keterangan.
"Meskipun keterangan tersebut harus kami kroscek dan kami pastikan kesesuaian atau tidak sesuainya dengan bukti-bukti atau saksi yang lain," ungkap Febri.
Dalam perkara ini Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. Novanto menerima uang itu melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Novanto dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Novanto dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Novanto telah membantu memperlancar proses penganggaran.
Total kerugian negara akibat proyek itu mencapai Rp2,3 triliun. (ant/frd)
Advertisement