KPK Cekal Walikota Ambon Plesiran, Terjerat Kasus Minimarket
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus korupsi. Richard Louhenapessy diduga terjerat korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon, atau minimarket Alf*****.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.
Selain Richard Louhenapessy, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK, yaitu seorang pegawai honorer di Pemkot Ambon berinisial AEH dan seorang kepala perwakilan regional dari unit usaha retail Alf***** berinisial AM.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Walikota Ambon dicekal plesiran ke luar negeri. Langkah itu ditempuh guna kepentingan penyidikan. KPK menyebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri," jelas Ali Fikri.
Pemimpin KPK, Firli Bahuri belum mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara Richard Louhenapessy cs.
"Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Advertisement