KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
Tim penyidik KPK selanjutnya memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor. "Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024.
Larangan tersebut diberlakukan penyidik KPK karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan (SOL)
Kepala Bidang Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL)
Bendahara Rumah, Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB)
Sugeng Wahyudi (YUD) - swasta
Andi Susanto (AND) - swasta
Proyek Bermasalah
Penetapan tujuh orang tersangka ini adalah pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemprov Kalsel, Minggu 6 Oktober 2024. Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Sebagai informasi, pejabat kelahiran 12 November 1967 dilantik bersama Rudy Resnawan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel periode 2016-2021. Pria yang karib disapa Paman Birin ini pun kembali dinyatakan sebagai pemenang dan ditetapkan menjadi Gubernur Kalsel periode 2021-2024. Kali ini, dia berpasangan dengan H Muhidin.