KPK Bicara Soal Romy, Eks Ketua Umum Aktif di PPP
Muhammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP kembali terjun ke politik, usai menyelesaikan hukumannya dalam kasus korupsi terkait jual beli jabatan pada 2019 silam. Romy, sapaannya, bebas dari rumah tahanan (Rutan) K4 di Gedung KPK, Jakarta, pada 29 Maret 2020.
Lama tak terdengar dalam dunia politik, nama Romy mencuat lagi. Politisi kelahiran 10 September 1974 ini kembali dalam jajaran pengurus PPP, setelah Suharso Monoarfa lengser dan Muhammad Mardiono jadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP.
Muhammad Romahurmuziy dipilih sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai dalam struktur pengurus harian terbaru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal kembalinya narapidana rasuah ke dalam kontestasi politik.
“KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya.
Menurut Ali Fikri, KPK tidak akan membatasi aktivitas mereka setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya. "Hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera, namun juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi. Korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya,” tuturnya.
Para pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif.
“Dalam Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi KPK, melalui pendekatan strategi pendidikan, KPK intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kadernya. Di antaranya melalui Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta Pemilu tahun 2024,” kata Ali Fikri.
Advertisement