KPK Berencana Cekal Mensos Idrus Marham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berancang-ancang mengajukan permohonan pencegahan dan penangkalan (Cekal) ke luar negeri terhadap Menteri Sosial Idrus Marham.
Pencekalan menyusul posisi Idrus yang diduga mengetahui aliran dana dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan koleganya Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan pencekalan ke luar negeri terhadap Idrus merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan PLTU Riau-1 yang saat ini sedang dilakukan KPK.
"Normatifnya kan begitu (pencekalan)," ujarnya singkat, Jumat 20 Juli 2018. Sayangnya, Saut belum mengetahui secara pasti apakah lembaganya sudah mengeluarkan surat permohonan pencelakan atau belum.
KPK pada Kamis 19 Juli 2018 kemarin juga telah memeriksa Idrus Marham. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 11 jam itu, Idrus mengakui mengenal dekat dengan dua tersangka Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Jadi ini (mereka) semua teman saya. Saya panggil Eni Dinda, Eni panggil saya Abang. Dia (Kotjo) panggil saya Abang," kata Idrus.
Pemeriksaan terhadap Idrus Marham dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di delapan lokasi sejak Minggu 15 Juli 2018 hingga Senin 16 Juli 2018.
Tempat yang telah digeledah antaralain adalah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir, kantor pusat PLN dan ruang kerja Eni Saragih. Dalam penggeledahan, KPK menyita beberapa dokumen dan rekaman CCTV.
Sementara itu, dalam perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1, KPK memang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga Johannes memberi uang suap kepada Eni sebesar Rp4,8 miliar untuk memuluskan penandatangan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. (wah)