KPK Belum Sebut Identitas 1 Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyebutkan ada satu bakal calon kepala daerah (cakada) serentak 2024 berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Penyidik KPK tengah menyurati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal cakada yang telah berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya tengah memproses surat terkait bakal calon kepala daerah yang jadi tersangka. “Kini KPK memproses surat untuk dikirim ke KPU,” ujarnya di Jakarta pada wartawan dikutip Rabu 11 September 2024.
Meski demikian Tessa Mahardhika belum menyebutkan identitas bakal calon kepala daerahg yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dia hanya menyebutkan, soal ini KPK segera berkirim surat ke KPU. “Saya belum bisa membuka karena belum saatnya,” tandasnya.
Disebutkan Tessa Mahardhika, bahwa isi surat ke KPU dalam proses diskusi dan pembicaraan interbal. Karena yang jadi status tersangka calon kepala daerah baru satu orang. “Masih dalam diskusi dan pembicaraan internal antara KPK dan KPU,” imbuhnya.
Tessa Mahardhika sebelumnya mengatakan, untuk proses hukum tidak akan mengganggu pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang. Sedangkan untuk proses hukum akan dilaksanakan sesuai prosedur.
Meski demikian, lanjut Tessa Mahardhika, bahwa tugas KPK terutama di bagian penindakan tidak akan digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan pihak tertentu di Pilkada 2024. Karena proses hukum dijalankan secara independent. Misalnya untuk penyelidikan maupun penyidikan.
Advertisement