KPK Banding Vonis Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun
Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan, divonis 14 tahun penjara, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap ayah Mario Dandy Satryo itu.
"Tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.
Ali Fikri mengatakan, banding tersebut telah diajukan hari ini. KPK fokus belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU di pengadilan tingkat pertama yang diduga merupakan hasil korupsi.
"Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," tandasnya.
Vonis dan Denda Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar)," tegas hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Januari 2024.
Hakim menyatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana tiga tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.