KPK Peringatkan Para Calon Kepala Daerah Jangan Korupsi
Seluruh calon kepala daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melakukan penandatanganan pakta integritas di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis 19 November 2020.
Penandatanganan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen para caalon pemimpin kepala daerah untuk menjalankan seluruh proses Pilkada tanpa menggunakan cara-cara yang koruptif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jawa Timur, Choirul Anam, menyebut
penandatanganan pakta integritas bertujuan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah bisa berjalan secara berintegritas, baik dari penyelenggara, maupun para calon yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah.
"Termasuk kepada para calon agar dapat menggunakan cara yang penuh kejujuran," kata Anam saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis 19 November 2020.
Sementara Komisioner KPK, Nurul Ghufron menyerukan kepada seluruh calon kepala daerah (cakada) di Jawa Timur untuk tidak melakukan segala cara koruptif dalam proses Pilkada. Utamanya, ketika nanti terpilih sebagai kepala daerah.
Nurul Ghufron menyebut tak sedikit kepala daerah yang ditangkap karena masalah korupsi. Berdasar data profesi jabatan per tahun 2004-2020 ada 140 kepala daerah yang terdiri dari 119 bupati/walikota dan 21 gubernur.
Lebih lanjut, Alumnus Universitas Negeri Jember itu memaparkan, dari jenis kasus terbanyak yang dilakukan adalah perkara suap sebanyak 683 kasus dan perkara pengadaan jasa dan barang sebanyak 206 kasus.
"Kami tengarai proses biaya tinggi yang menyebabkan tidak berintegritas. Sehingaa forum jasa, SDM, dan perizinan jadi ladang menyebabkan suap yang banyak 66 persen," ungkap Nurul.
Termasuk, kata Nurul, pada masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini ada indikasi dimanfaatkan oleh incumbent untuk memberikan bantuan dari pemerintah dengan menyusupi dengan kampanye.
Maka dari itu, hari ini KPK secara langsung turun memberikan pembekalan kepada seluruh cakada untuk tidak melakukan cara-cara koruptif.