KPK Ancam Panggil Paksa Kabil Mubarak
Surabaya : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Kabil Mubarak mantan wakil ketua komisi B DPRD Jatim jika yang bersangkutan tetap tidak hadir. Saat ini, Kabil sudah dipanggil untuk kedua kalinya dan tetap mangkir tidak memenuhi panggilan KPK.
"Di KPK sesuai standar kalau panggilan ketiga tidak datang pasti ada upaya kearah sana (penjemputan paksa)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya Senin 10 Juli 2017.
Agus berharap siapapun agar bisa kooperatif menhadiri pemanggilan KPK karena jika tetap tidak hadir maka pemanggilan paksa tentunya akan merugikan yang bersangkutan sendiri.
"Untuk kasus di Jatim ini saya detailnya belum tahu akan tanya ke penyidik, tapi yang bersangkutan secara sukarela perlu datang ini akan lebih baik jika datang," ujarnya.
Sekadar diketahui, KPK saat ini sudah menetapkan enam tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di komisi B DPRD Jawa Timur beberapa waktu lalu. Mereka adalah Moch Basuki ketua komisi B DPRD, Rohayati Kadisnak, Bambang Heryanto Kadistan, Rahman dan Santoso (staf Basuki), dan Anang Basuki Rahmat (staf Kadisnak Bambang Heryanto).
Selain menetapkan enam tersangka, KPK juga mencekal M Ardi Kadisperindag, Samsul Arifin Kadisbun Jatim yang diduga memberikan jatah triwulan ke Basuki sebesar Rp50 juta dan Rp100 Juta. Dari hasil pengembangan, diduga ada 10 SKPD yang juga menyetor dana triwulan ke Komisi B DPRD Jawa Timur. (wah)