KPK Ambil Sejumlah Dokumen dari Ruang Kerja Walikota Batu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Jumat 8 Januari 2021 mengambil sejumlah dokumen dari ruang kerja Walikota Batu yang bertempat di lantai lima Balai Kota Among Tani, Kota Batu.
Saat keluar dari ruang kerja Walikota Batu, sebanyak sembilan orang penyidik KPK terlihat membawa dua koper besar dan dikawal oleh dua orang personel dari Polres Batu.
Selain menggeledah ruang kerja Walikota Batu, KPK juga sudah melakukan penggeladahan terhadap enam kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Keenam Kantor OPD tersebut yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Penanggulangan Kebakaran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, lalu Dinas Komunikasi dan Informatika.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan penggeledahan pada hari ini merupakan pengembangan dari adanya dugaan indikasi suap terkait perizinan tempat wisata.
"Sama seperti sebelumnya, agenda tetap pencarian dokumen saja sebagai pengembangan," ujarnya pada Jumat 8 Januari 2021.
Ali mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Batu pada 2011 hingga 2017 lalu yang saat itu Walikota Batu dijabat oleh Eddy Rumpoko. Selain menggeledah ruang kerja Walikota Batu, KPK juga ikut menggeledah tiga kantor OPD lainnya.
“Pembaharuan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Tim Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda, yakni di Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu,” katanya.
Sejumlah dokumen yang diambil tersebut, ujar Ali, nantinya akan dianalisa oleh penyidik KPK dan akan dijadikan sebagai barang bukti dalam pengusutan dugaan perkara tindak pidana korupsi.
“Penyidik akan melakukan penyitaan setelah melakukan analisa terhadap dokumen hasil geledah dimaksud,” ujarnya.
Untuk diketahui, Eddy Rumpoko merupakan Walikota Batu dua periode pada 2007 hingga 2017. Dia divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap atas pengadaan mesin meubelair senilai Rp5,26 miliar.
Atas perbuatannya itu, politisi PDI-Perjuangan itu dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
Advertisement