KPK Akan Tangkap Hakim Agung MA Sudrajad kalau Tidak Kooperatif
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati agar datang ke Gedung Merah Putih.
Adapun KPK telah menetapkan Sudrajad dan 9 orang lainnya, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di MA sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara di lembaga peradilan tinggi tersebut.
Dalam konferensi pers penahanan yang dilakukan pada, Jumat 23 September 2022 dinihari, lembaga antirasuah itu baru menahan enam orang. Sementara, empat orang lainnya termasuk Sudrajad belum ditahan.
“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” kata Firli dalam konferensi pers.
Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Firli menyatakan, pihaknya akan memburu hingga menangkap para tersangka yang mangkir.
“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Adapun 10 tersangka terkait suap ini adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Sementara, empat tersangka yang belum ditahan adalah Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di MA.
Dalam giat itu, KPK mengamankan 8 orang dan sejumlah uang dalam pecahan dollar Singapura.