KPK Akan Periksa Mendag Sebagai Saksi Kasus Suap Bowo Sidik
Penyidik KPK akan memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito sebagai saksi dalam kasus dugaan suap anggota DPR RI non aktif Bowo Sidik Pangarso (BSP).
"Pemeriksaan akan dilakukan tanggal 2 Juli 2019. Surat panggilan sudah dikirim dan disampaikan ke pihak Biro Hukum (Kementerian Perdagangan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2019.
Kata Febri, pemeriksaan terhadap Mendag ini fokus pada dugaan sumber gratifikasi yang diterima Bowo. Karena salah satu bagian gratifikasi yang diterima Bowo disebutkan berkaitan dengan lelang gula rafinasi.
"Ada bagian uang yang diterima BSP yang diduga bagian grafifikasi terkait dengan pengaturan atau proses lelang gula rafinasi. Itu yang perlu kami dalami dan klarifiksi lebih lanjut," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa 3 anggota Komisi VI DPR RI yakni M Haikal, Inas Nasrullah Zubi dan Nasril Bahar. Ketiganya dicecar soal rapat kerja bersama Kemendag yang membahas aturan gula rafinasi.
Komisi VI DPR tempat Bowo bertugas memang membidangi persoalan industri, investasi, dan persaingan usaha dengan salah satu mitra kerjanya Kemendag.
Diberitakan sebelumnya, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti yang telah menjadi tersangka. Suap itu diberikan lewat orang kepercayaan Bowo bernama Indung, yang juga menjadi tersangka.
Bowo menerima 7 kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp1,6 miliar. Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, Bowo juga menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp6,5 miliar.
Terkait kasus dugaan gratifikasi ini, KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Mendag Enggartiasto Lukita. Dari ruang Mendag, KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi. KPK juga pernah menggeledah rumah Enggartiasto, namun tak menyita apa pun. (wit/ant)
Advertisement