KPK Periksa Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi I DPR-RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Agun yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK itu telah diperiksa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah menjadi terdakwa kasus KTP-e pada Selasa (11/7).
Saat itu, Agun mengaku ditanya penyidik soal aliran dana proyek KTP-e.
"Dipertanyakan sekitar proses pembahasan anggaran kemudian berikutnya juga ditanyakan terhadap aliran dana," kata Agun seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).
Ia mengaku ditanya soal surat, namun ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isi surat apa yang ditujukan penyidik kepada dirinya.
Ia hanya mengaku surat tersebut terkait proyek KTP-e. "Dipertanyakan ada surat, apakah anda mengetahui? Ya saya tidak tahu karena waktu surat itu saya masih di Komisi III," tuturnya.
Ia menyatakan anggaran proyek KTP-e tersebut memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum periode 2009-2014.
"Kemudian saya masuk di Komisi II pada Oktober 2009, saya dinyatakan sebagai anggota Komisi II dan anggota Banggar 2009-2011. Pada posisi itu saya tidak mengetahui karena memang tidak terlibat, tidak ikut. Di Komisi II juga tidak menjadi pimpinan, kemudian di Banggar saya tidak ditugaskan di Panja Pusat," ucap Agun.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Andi Narogong terkait proyek pengadaan KTP-e itu.
"Saya kira terkait dengan BAP yang sudah saya jalankan pada kasus Irman dan Sugiharto, bahkan saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa saya tidak kenal," kata dia.
Dalam tuntutan dengan terdakwa Irman dan Sagiharto terkait perkara KTP-e disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2012 pada Kemendagri.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ant)
Advertisement