KPK Akan Periksa Gubernur Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenang). Saksi yang akan diperiksa salah satunya adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah.
"Akan ada riksa (pemeriksaan saksi) di Kota Surabaya. Beberapa saksi termasuk Khofifah Indar Parawansah," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, dikutp rmol.co, Kamis, 25 April 2019.
Khofifah akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi yang juga anggota DPR RI. Nama Khofifah pernah disebut-sebut oleh Romi usai diperiksa di KPK beberapa waktu lalu.
Kesaksian Romi saat diperiksa penyidik KPK menyebut Khofifah adalah orang yang memberikan rekomendasi Haris Hasanuddin untuk mengisi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
"Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya, beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan, Mas Romi percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus," ujar Romi pada 22 Maret lalu.
Menurut Romi, rekomendasi Haris Hasanuddin itu dinilainya lumrah saja karena semua pejabat Kanwil pasti bersinergi dengan Gubernur maupun bupati setempat.
"Kenapa? Karena banyak hal yang dalam posisi mereka membutuhkan sinergi dengan pemprov atau pemkab, itu biasa," kata Romi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Romi yang juga Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wit)