KPK akan Periksa Fisik Harta Kekayaan Capres-Cawapres
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan periksa atau melakukan pengecekan secara fisik aset-aset yang telah dilaporkan oleh dua pasangan capres/cawapres peserta Pilpres 2019, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi, seperti yang dilakukan periode-periode sebelumnya, kami juga jika tidak ada halangan akan melakukan pengecekan secara fisik," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Harefa di gedung KPK, Jakarta.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pengecekan itu dilakukan khusus untuk aset-aset besar yang telah dilaporkan di dalam LHKPN itu.
"Aset-aset khususnya yang besar yang dilaporkan kami cek apakah memang betul itu miliknya, kemudian juga kami nanti akan lakukan klarifikasi terhadap aset-aset tersebut. Kalau tidak ada halangan tentunya seperti Pemilu yang lalu kami akan lakukan klarifikasi dan pengecekan secara fisik atas aset-aset yang dilaporkan," tuturnya.
Pihaknya pun mengingatkan agar dua pasang capres/cawapres pada Pilpres 2019 itu segera melaporkan harta kekayaannya kembali sebelum 21 Agustus 2018.
"Syarat calon itu kira-kira sampai sekitar tanggal 20 atau 21 Agustus. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk tidak mepet-mepet mungkin bagi yang belum sekitar minggu depan tanggal 15 kalau juga bisa sudah disampaikan kepada kami," ungkap Cahya.
Hal tersebut, kata dia, agar KPK bisa memproses kelengkapan sampai menerbitan tanda terima LHPKN dari dua pasang capres/cawapres tersebut.
"Kami tentunya butuh waktu untuk bisa memproses kelengkapannya sampai kami terbitkan tanda terima LHKPN. Tanda terima itu lah yang nanti akan dipakai oleh para calon diserahkan kepada KPU," ucap Cahya.
Dalam kesempatan itu, Cahya juga menginformasikan terkait pelaporan terakhir harta kekayaan dua pasangan calon peserta Pilpres 2019, yakni Joko Widodo-Ma`ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kalau kami lihat atas nama Bapak Jokowi itu selama ini juga sudah lapor sebanyak tujuh kali terakhir beliau lapor pada 31 Desember 2017. Kami sampaikan walaupun beliau sudah lapor reguler per-31 Desember 2017, sebagai Calon Presiden beliau nanti juga akan kembali melaporkan harta kekayaannya," ujarnya.
Selanjutnya untuk Ma`ruf Amin, Cahya mengatakan bahwa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah pernah melaporkan harta kekayaannya pada 2001 saat menjadi anggota DPR RI.
"Atas nama Pak Ma`ruf Amin selama ini sudah pernah lapor di tahun 2001 saat itu beliau sebagai anggota DPR dan nanti juga akan melaporkan kembali," tambah Cahya.
Kemudian untuk Prabowo Subianto, ia mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sudah melaporkan harta kekayaannya dan juga sudah dinyatakan lengkap.
"Mungkin nanti hari Senin sudah bisa kami umumkan. Nanti dilihat pengumuman kami perhari Senin, jadi sekarang sudah diterima semua sudah lengkap sudah kami verifikasi, jadi tinggal proses pengumumannya saja itu yang masih butuh waktu. Nanti Senin akan kami umumkan," kata Cahya.
Terakhir untuk Sandiaga Uno, Cahya menyatakan KPK juga masih menunggu kembali pelaporan harta kekayaan yang bersangkutan.
"Atas nama Bapak Sandiaga Uno itu selama ini juga sudah dua kali lapor, jadi nanti kami tunggu yang sebagai Calon Wakil Presiden. Kami juga sudah berkoordinasi untuk beliau bisa segera melaporkan," ujar Cahya. (an/ar)