KPK akan Klarifikasi Saksi Kasus Korupsi Dana PEN, Termasuk Tersangka Bupati Situbondo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan meminta klarifikasi para saksi maupun tersangka soal bukti-bukti yang sudah didapatkan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi di Situbondo, Jawa Timur, Rabu, 28 Agustus 2024. Lokasi yang digeledah, antara lain rumah dinas serta kantor bupati. Dari penggeledahan ini, KPK menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.
"Akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis, 29 Agustus 2024.
Selain itu, KPK juga akan menganalisis bukti-bukti yang telah diamankan tersebut. Pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan KPK untuk proses penyidikan kali ini.
"Setelah proses penggeledahan selesai, akan dilakukan analisis terhadap barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan," ujar Tessa.
Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Situbondo. Dugaan korupsi ini sudah dalam penyidikan KPK.
“Bahwa pada 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021 sampai 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
KPK telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan atas dugaan korupsi di Pemkab Situbondo. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial KS dan EP. "Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ungkap Tessa.
KPK belum menyampaikan detail konstruksi perkara kasus ini. Materi tersebut beserta identitas para tersangka akan disampaikan KPK ke publik ketika penyidikan telah mencukupi.