KPK Akan Keluarkan SP3 untuk Koruptor yang Meninggal
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkap, pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), untuk 4 kasus karena tersangkanya meninggal dunia. Namun, Alexander tak menjelaskan siapa saja keempat tersangka tersebut.
"Kalau terkait dengan berapa, yang akan kita terbitkan SP3 ini yang jelas ada 4 tersangka yang sudah meninggal itu tentu akan kami terbitkan SP3," kata Alexander saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu 27 November 2019.
Alexander juga menjelaskan, pihaknya juga mempertimbangkan para tersangka yang tidak layak untuk mengikuti persidangan agar diterbitkan SP3.
"Tersangka yang tak layak untuk disidangkan itu juga jadi pertimbangan kami untuk menerbirkan SP3," tuturnya.
Penjelasan Alexander itu disampaikan setelah ditanya oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Junaedi Mahesa terkait berapa banyak kasus yang kemungkinan akan dihentikan oleh KPK. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru.
"Jadi yang saya ini penting ada berapa banyak kasus yang akan di SP3. Ini ada relefansinya dengan UU KPK baru karena dalam UU KPK baru ada SP3 dari sekian kasus yang numpuk yang tak terselesaikan dari awal sampai sekarang adakah catatan yang layak untuk dilakukan SP3? Misal kekurangan alat bukti," tanya Desmond.
Alexander juga menjelaskan perihal perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Dimana perkara itu sendiri sudah lama berkas perkaranya belum juga bisa naik ke persidangan.
"Terkait dengan perkara-perkara yang belum terselesaikan ini utamanya mungkin yang jadi perhatian bapak sekalian, menyangkut RJ Lino rasanya ini sejak kami belum diangkat hingga kami tinggal tiga minggu juga belum naik juga (ke persidangan)," tutur Alexander.
"Nah kemarin kita sudah menanyakan kepada penyidik untuk perkara RJ Lino itu alat buktinya yang belum cukup, terutama terkait kerugian negara. sekarang sedang diupayakan kita sudah undang ahli dan BPK sekarang dalam proses kemarin kami tanyakan kira-kira kapan hasil audit penghitungan kerugian negara selesai di janjikan pertengahan Desember oleh BKP," tutup dia.