KPK Akan Awasi Program Makan Siang Gratis
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, akan memberi rekomendasi program makan siang gratis usulan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Karena salah satu tugas KPK adalah monitoring system penyelenggaraan pemerintah. Juga peran untuk ikut memantau setiap pelaksanaan program oleh pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya pada wartawan dalam jumpa pers di Jakarta dikutip Minggu 3 Maret 2024.
Menurut Nawawi Pomolango, telaah KPK dibutuhkan untuk mengetahui masih ada kekurangan atau belum dari program tersebut. Nantinya, KPK dapat menyampaikan sejumlah rekomendasi demi memperbaiki kekurangan tersebut.
"Apakah sudah pas atau KPK perlu menyampaikan rekomendasi-rekomendasi barangkali dalam upaya perbaikan," imbuhnya.
Pada program makan siang gratis sudah mulai dibahas dalam persiapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Sejumlah menteri di Presiden Joko Widodo ikuy pembahasan dalam Rapat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin 26 Februari 2024 lalu.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ada sekitar 70,5 juta orang kemungkinan menjadi penerima makan siang dan susu gratis.
Rinciannya 22,3 juta anak balita, 7,7 juta anak TK, 28 juta anak SD, dan 12,5 juta anak SMP hingga Madrasah. Alokasi anggarannya akan menyesuaikan jumlah penerima. Perkiraan mendapatkan jatah makan siang gratis Rp15 ribu, per anak di luar susu.
Sementaraa itu Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tegas menolak penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk program makan siang gratis. P2G menilai program ini akan menghambat peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.
Menurut P2G, saat ini saja dana BOS sebagian besar digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer. Anggaran APBN pos pendidikan pun belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan tersebut.
"Anggaran pendidikan dalam APBN juga digunakan untuk membiayai program makanan gratis dikhawatirkan akan semakin menghambat peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri dalam rilisnya, Minggu, 3 Maret 2024.