KPI Tanggapi Aduan Sinetron Zahra
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan terkait aduan netizen lewat media sosial terkait sinetron Zahra. Netizen menuding sinetron ini telah mengkampanyekan pedofil dan melanggengkan pernikahan anak di bawah umur.
Sinetron Zahra berkisah tentang seorang gadis desa dari keluarga miskin yang menikah dengan pria yang punya dua istri. Zahra terpaksa menikah karena ayahnya juga memiliki utang pada Pak Tirta. Sosok Pak Tirta diperankan oleh Panji Saputra. Pria 39 tahun ini diceritakan sebagai orang kaya raya dan pemilik kebun teh. Zahra diperankan oleh artis pendatang baru bernama Lea Ciarachel Founeaux. Dia masih berstatus pelajar SMP. Gadis kelahiran Bali ini masih berusia 14 tahun.
Menanggapi hal itu, KPI menyebut dalam dunia penyiaran ada aturan bernama Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang harus ditaati oleh seluruh pihak yang terlibat. Apabila, ada program siaran yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka tindakan tegas bisa saja dijatuhkan.
Komisioner Pusat KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyebut, salah satu aturan dalam P3 & SPS adalah menyangkut perlindungan kepada anak-anak dan remaja. Perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran. Oleh karenanya, Nuning mengingatkan pihak pengelola rumah produksi untuk menaati aturan-aturan yang ada.
"Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” ujar dia.
Muatan dan pemeran sinetron harus dievaluasi
Terkait peran istri yang dimainkan pemeran di bawah umur dalam sinetron Zahra, Nuning menilai ini sebagai bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang itu bertentangan dengan program Pemerintah.
"Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya Pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," sebut dia.
Mengacu data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PPPA), ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang. Kemudian, anak yang menikah di usia 16 tahun berjumlah 39.92 persen. Sementara 23,46 persen menikah pada usia 17 tahun.
Jadi, Nuning meminta rumah produksi pembuat sinetron Zahra untuk melakukan sejumlah hal untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak. "Sinetron Zahra harus evaluasi pemeran dan muatan sinetron," ujar dia.
Namun, dia mengaku permintaan ini belum disampaikan secara resmi oleh KPI kepada pihak rumah produksi. "Belum (disampaikan secara resmi). KPI sedang melakukan kajian atas muatan dan sinyalemen pemeran sinetron Zahra yang masih anak-anak. Jenis tindakan akan diberikan kepada Program siaran setelah kajian selesai," pungkas dia.
Nuning juga tidak menyebutkan kapan pastinya kajian KPI akan selesai dilakukan.