KPI Stop Tayangan Pagi Pagi Pasti Happy
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV berupa penghentian sementara program yang dipandu Uya Kuya, Nikita Mirzani, dan Billy Syahputra.
Program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB ini tidak diperbolehkan tayang selama tiga hari, mulai tanggal 3 hingga 5 Desember 2018.
Dalam situ KPI, kpi.go.id yang dikutip ngopibareng.id, program Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan sementara penayangannya berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat No. 623/K/KPI/31.2/11/2018, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat, 23 November 2018.
Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV dinyatakan telah melanggar sejumlah pasal, antara lain mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.
Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode tanggal 27 September 2018 dan tangga 3 Oktober 2018. Saat itu, para host dan bintang tamu membahas kasus Kriss Hatta dan Hilda Vitria.
Menurut Komisioner Dewi Setyarini, keputusan penghentian sementara terhadap program Pagi Pagi Pasti Happy berdasarkan pada pertimbangan bahwa program tersebut, tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pada Februari 2018, dan teguran kedua pada Juni 2018.
"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak. Berdasarkan pleno, jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statemen host yang seringkali memperkeruh suasana," beber Dewi. (yas)