KPI Minta 11 Stasiun TV Hentikan Iklan Blackpink
Petisi boikot iklan belanja online yang dibintangi girlband Blackpink, akhirnya mendapat respon dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPI menilai siaran iklan dan program acara tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Ada sebanyak 11 stasiun televisi yang mendapat surat peringatan dari KPI yang ditandatangni Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Selasa 11 Desember 2018.
Dikutip dari situs www.kpi.go.id, 11 stasiun televisi tersebut adalah Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, NET, dan SCTV.
"Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai MoU yang pernah ditandatangani bersama KPI. Iklan harus sesuai etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat," tegas Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano.
Petisi hentikan penayangan iklan Blackpink itu digagas oleh Maimon Herawati di Change.org, kemudian diteruskan ke KPI. Petisi yang dibuat pada 7 Desember ini telah ditandatangani oleh lebih dari 50.000 orang dengan target 75.000 orang.
Penampilan Blackpink dengan baju minim dan gaya menggoda, jadi alasan petisi itu dibuat karena iklan muncul di jam tayang film anak-anak. (yas)